Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Presiden pada  31 Agustus 2021. Hal ini dikatakan oleh Kordiv Hukum Penindakan dan Penyelesayan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Abd. Kodrad.

Ia mengatakan, peraturan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Peraturan ini juga memperkuat pengaturan tentang Disiplin PNS dari PP sebelumnya No. 53 Tahun 2010, dimana dalam PP No. 94 Tahun 2021 deskripsi larangan bagi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah disamakan dengan larangan PNS untuk memberikan dukungan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 5 tentang larangan bagi PNS dalam huruf N, memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selanjutnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

Sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/ atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pada peraturan sebelumnya PP No. 53 Tahun 2010 di Pasal 4, larangan bagi PNS untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terutama pada kegiatan kampanye yang berbunyi  terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, sehingga larangan bagi PNS dalam pemilu dan pemilihan relatif sama, sehingga lebih memudahkan bagi pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas.

Jika terbukti melanggar, dalam Pasal 7 kepada PNS yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin dari yang teringan berupa teguran lisan hingga yang terberat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat (Pasal 8).

Dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 terdapat 9 pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 3 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 1 kasus menghadiri deklerasi pendaftaran pasangan calon, 2 kasus melakukan pendekatan ke partai politik, 2 kasus memasang alat peraga sosialisasi, dan menjadi peserta dan terlibat dalam kegiatan kampanye 1 kasus . Atas pelanggaran tersebut rekomendasi Bawaslu kepada KASN yang kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada PPK sebanyak 7 kasus.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Abd Kodrat menambahkan, pelanggaran netralitas ASN pada kampanye pilkada serentak tahun 2020 terbanyak masih di media sosial (Medsos).

“Terdapat tiga kasus pelanggaran ASN di Medsos, pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial,” kata Abd. Kodrad.


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024