Pontianak (ANTARA) - Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno mengatakan, pihaknya membantu pemulangan seorang laki-laki WNI atas nama Ical Samerin (36), asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang lolos dari ancaman hukuman mati dan mendapat putusan bebas dari segala tuduhan di Mahkamah Rayuan Miri, Sarawak.
"Yang bersangkutan sebelumnya ditangkap pihak polisi Kota Miri, Sarawak 2 Mei 2017 dengan tuduhan telah membunuh seorang sesama WNI, (yang diakui sebagai istrinya) dengan ancaman hukuman mati," kata Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, 20 Mei 2020 dilaksanakan persidangan kepada yang bersangkutan di Mahkamah Tinggi Miri yang menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan bersalah dan menjatuhkan hukuman digantung sampai mati.
"Kemudian kami dari KJRI Kuching melalui pengacara mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Miri atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut," ujarnya.
Kemudian, 23 Agustus 2021 dilaksanakan persidangan banding kepada yang bersangkutan di Mahkamah Rayuan Miri, Sarawak.
"Di persidangan ini KJRI memberikan bantuan dan pendampingan hukum melalui pengacara yang ditunjuk oleh kami. Dengan dukungan dan upaya pembelaan yang dilakukan pengacara tersebut, Hakim Mahkamah Rayuan memutuskan Ical tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, dari hasil sidang itu, 27 Agustus 2021 yang bersangkutan diserahkan ke Depo Immigresen Bekenu, Sarawak untuk di deportasi ke Indonesia. Pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 yang bersangkutan oleh pihak Immigresen Bekenu dibawa ke KJRI Kuching untuk pengurusan dokumen perjalanannya. Sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani tes COVID-19 di Depo tahanan Bekenu dengan hasil negatif.
Menurut Yonny, saat berada di KJRI Kuching, Konjen RI Kuching memfasilitasi yang bersangkutan berkomunikasi dengan keluarganya di tempat asalnya Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Komunikasi melalui telepon dan video call tersebut membuat terharu mereka karena selama empat tahun dalam penjara yang bersangkutan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan keluarganya.
"Hari ini yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Proses pemulangan yang bersangkutan berjalan lancar. Di PLBN Entikong yang bersangkutan diserahkan oleh Konjen RI Kuching kepada Satgas Pemulangan WNI/PMI, dan selanjutnya akan menjalani proses pencegahan COVID-19 sebelum dipulangkan ke daerah asalnya," katanya.
"Yang bersangkutan sebelumnya ditangkap pihak polisi Kota Miri, Sarawak 2 Mei 2017 dengan tuduhan telah membunuh seorang sesama WNI, (yang diakui sebagai istrinya) dengan ancaman hukuman mati," kata Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, 20 Mei 2020 dilaksanakan persidangan kepada yang bersangkutan di Mahkamah Tinggi Miri yang menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan bersalah dan menjatuhkan hukuman digantung sampai mati.
"Kemudian kami dari KJRI Kuching melalui pengacara mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Miri atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut," ujarnya.
Kemudian, 23 Agustus 2021 dilaksanakan persidangan banding kepada yang bersangkutan di Mahkamah Rayuan Miri, Sarawak.
"Di persidangan ini KJRI memberikan bantuan dan pendampingan hukum melalui pengacara yang ditunjuk oleh kami. Dengan dukungan dan upaya pembelaan yang dilakukan pengacara tersebut, Hakim Mahkamah Rayuan memutuskan Ical tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, dari hasil sidang itu, 27 Agustus 2021 yang bersangkutan diserahkan ke Depo Immigresen Bekenu, Sarawak untuk di deportasi ke Indonesia. Pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 yang bersangkutan oleh pihak Immigresen Bekenu dibawa ke KJRI Kuching untuk pengurusan dokumen perjalanannya. Sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani tes COVID-19 di Depo tahanan Bekenu dengan hasil negatif.
Menurut Yonny, saat berada di KJRI Kuching, Konjen RI Kuching memfasilitasi yang bersangkutan berkomunikasi dengan keluarganya di tempat asalnya Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Komunikasi melalui telepon dan video call tersebut membuat terharu mereka karena selama empat tahun dalam penjara yang bersangkutan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan keluarganya.
"Hari ini yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Proses pemulangan yang bersangkutan berjalan lancar. Di PLBN Entikong yang bersangkutan diserahkan oleh Konjen RI Kuching kepada Satgas Pemulangan WNI/PMI, dan selanjutnya akan menjalani proses pencegahan COVID-19 sebelum dipulangkan ke daerah asalnya," katanya.