Bandarlampung (ANTARA) - Penyekatan di sejumlah jalan protokol di dalam Kota Bandarlampung dibuka kembali usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota ini diturunkan menjadi level 3 oleh pemerintah pusat.
"Untuk sementara, penyekatan yang diberlakukan pada ruas jalan protokol dalam kota dibuka kembali karena sekarang sudah PPKM Level 3," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung AKP Rohmawan, di Bandarlampung, Selasa.Namun begitu, lanjut dia, untuk kebijakan sepenuhnya terkait pembukaan penyekatan di sejumlah jalan protokol tersebut akan dibahas lebih lanjut pada pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandarlampung.
Baca juga: PMI Lampung dan Amcross kerja sama dalam penanggulangan COVID-19
Sebab, menurut dia, pada dasarnya pembukaan penyekatan jalan protokol tersebut belum diperbolehkan karena harus menunggu keputusan bersama.
"Pembukaan ini baru sementara, keputusan dibuka atau tidaknya itu (penyekatan, red) sepenuhnya masih akan dirapatkan," kata dia.
Sementara, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, sejumlah penyekatan di dalam kota akan dibuka kembali namun hal ini harus dirapatkan dahulu dengan Forkopimda.
Baca juga: IDI Bandarlampung sebut penyintas COVID-19 bisa divaksin sebelum 3 bulan
"Meski penyekatan akan dibuka lagi, saya harap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda dua dan empat dua sudah dapat melewati ruas jalan di kota ini yang sebelumnya disekat seperti Jalan Kotaraja Tanjungkarang menuju Jalan Raden Inten, ruas Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Pangeran Antasari dari arah flyover (jembatan layang) Kalibalok.
Sebelumnya, ruas-ruas jalan tersebut disekat dikarenakan Kota Bandarlampung ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.