Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyebutkan bahwa 50 paket ganja dengan ukuran besar yang digagalkan peredarannya saat masuk ke provinsi ini dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan Fajar dan Arif, mereka bekerja di bawah kendali dua orang warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, di Bandarlampung, Kamis.
Ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut tim BNNP langsung mendatangi Lapas Kelas IIA Kalianda dan menginterogasi dua orang yang dimaksud oleh Fajar dan Arif tersebut.
"Kami lakukan interogasi kepada HP dan IS yang dimaksud oleh kedua tersangka tersebut. Hasilnya kedua narapidana itu mengakui perbuatannya yang mengendalikan Fajar dan Arif dalam peredaran narkotika seberat 52,3 kg yang sudah diamankan," kata dia pula.
Edi pun mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kedua napi Lapas Kelas IIA Kalianda itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 handphone merek Nokia 105 warna biru dikuasai IS dan 1 handphone merek OPPO A54 warna hitam milik HP.
"Kedua alat komunikasi Ini diakui keduanya sebagai alat komunikasi digunakan untuk mengendalikan F dan AM dalam proses penjemputan dan proses membawa 50 bungkus jenis ganja tersebut," kata dia.
Ia menegaskan, para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika ini bakal diusut tuntas oleh BNNP Lampung.
"Kami akan kembangkan perkara ini dan mendalami keterlibatan setiap oknum dalam peredaran narkotika tersebut," kata dia.
Baca juga: BNNP Lampung gagalkan peredaran 50 paket ganja
Baca juga: BNNP Lampung catat 3.528 penyalahguna narkotika jalani rehabilitasi
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan Fajar dan Arif, mereka bekerja di bawah kendali dua orang warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, di Bandarlampung, Kamis.
Ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut tim BNNP langsung mendatangi Lapas Kelas IIA Kalianda dan menginterogasi dua orang yang dimaksud oleh Fajar dan Arif tersebut.
"Kami lakukan interogasi kepada HP dan IS yang dimaksud oleh kedua tersangka tersebut. Hasilnya kedua narapidana itu mengakui perbuatannya yang mengendalikan Fajar dan Arif dalam peredaran narkotika seberat 52,3 kg yang sudah diamankan," kata dia pula.
Edi pun mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kedua napi Lapas Kelas IIA Kalianda itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 handphone merek Nokia 105 warna biru dikuasai IS dan 1 handphone merek OPPO A54 warna hitam milik HP.
"Kedua alat komunikasi Ini diakui keduanya sebagai alat komunikasi digunakan untuk mengendalikan F dan AM dalam proses penjemputan dan proses membawa 50 bungkus jenis ganja tersebut," kata dia.
Ia menegaskan, para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika ini bakal diusut tuntas oleh BNNP Lampung.
"Kami akan kembangkan perkara ini dan mendalami keterlibatan setiap oknum dalam peredaran narkotika tersebut," kata dia.
Baca juga: BNNP Lampung gagalkan peredaran 50 paket ganja
Baca juga: BNNP Lampung catat 3.528 penyalahguna narkotika jalani rehabilitasi