Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengadakan rapat koordinasi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dipimpin oleh Sekda yang juga Wakil Ketua III Satgas COVID-19 Pesisir Barat N. Lingga Kusuma, didampingi Plt. Asissten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kehumasan, Gunawan, dan diikuti Tim Gugus Tugas COVID-19 serta perwakilan para OPD lainnya.
Dalam rakor tersebut, Sekda meminta kepada seluruh tim satgas yang tergabung untuk melakukan pengkajian ulang terkait Perpres No.82 tahun 2020, terkait pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Saya minta dinas terkait untuk melakukan koordinasi ulang dengan pemerintah pusat dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Lingga, beberapa waktu lalu, di Pesisir Barat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat Jon Edwar menjelaskan Perpres No. 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha bertujuan agar tercipta iklim berusaha yang kondusif.
Sedangkan satgas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.