Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 6.800 benih bening lobster (BBL) hasil sitaan atas penyelundupan dilepasliarkan di perairan Lampung.

"Tadi telah dilepasliarkan sebanyak 6.800 ekor benih bening lobster (BBL) hasil sitaan petugas gabungan tadi malam," ujar Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung Rusnanto, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan 6.800 benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut berjenis lobster pasir.

"Jenis lobster pasir, untuk usia diperkirakan sekitar 1 bulan dan kondisinya semua masih sehat, sehingga langsung dapat dilepasliarkan di habitat asli," ujarnya pula.

Menurutnya, bila dikonversikan nilai dari 6.800 ekor benih bening lobster berkisar Rp6,8 miliar.

"Untuk kami sendiri mengantisipasi adanya kegiatan serupa yakni penyelundupan benih bening lobster. Pengawasan di pintu masuk dan keluar seperti bandara, atau pun pelabuhan akan terus dilakukan," katanya lagi.

Hal serupa dikatakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni.

"Tadi 6.800 benih bening lobster yang hendak diselundupkan telah dilepasliarkan di Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran, sebab kawasan tersebut menjadi wilayah konservasi dan perairannya cocok untuk lobster," ujar Liza.

Menurutnya, 6.800 benih bening lobster tersebut berasal dari Kabupaten Pesisir Barat.

"Didapat dari Pesisir Barat dan berdasarkan informasi akan dikirim menuju Jambi, namun berhasil digagalkan terlebih dahulu oleh petugas," katanya pula.
Baca juga: Aparat gagalkan pengiriman 23.942 benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Ekspor lobster ilegal ke Vietnam berhasil digagalkan

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024