Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat N. Lingga Kusuma memimpin rapat sosialisasi tupoksi penggunaan barang dan percepatan sertifikasi aset tanah milik pemda, di Ruang Cukuh Tangkil kab. Pesisir Barat, Senin (14/6/21.

Sekretaris Daerah Pesisir Barat N. Lingga Kusuma, mengatakan bahwa ada persoalan tentang pengadaan sertifikat aset tanah milik daerah, untuk itu kita bersama-sama menanganinya agar di tahun selanjutnya pengadaan sertifikat aset tanah milik pemerintah daerah menjadi lebih baik.

Baca juga: Wabup Pesisir Barat ikuti rakor evaluasi PPKM Mikro

“Setiap pengadaan barang jasa harus langsung dibukukan dalam buku aset sesuai dengan aturannya,”kata Lingga.

Lingga menjelaskan, sudah dibagi oleh penatausahaan aset daerah seluruh aset tanah bangunan yang menjadi milik pemerintah daerah, tapi di lapangan tidak sesuai dengan keadaan.

Ia mengatakan, mafia tanah semakin lama semakin banyak karena menangani aset sama dengan menangani uang, oleh sebab itu seharusnya kita melakukan pertemuan atau rapat untuk membahas dan mengevaluasi pengelolaan aset daerah setidaknya 3 bulan sekali.

“Pengelolaan aset bukan hanya menjadi tanggung jawab BPKAD tetapi menjadi tanggung jawab bersama baik di dinas terkait maupun di tingkat kecamatan,”katanya.

Baca juga: Wabup Pesisir Barat ajak pedagang pasar patuhi prokes, tetap gunakan masker
Baca juga: Bupati Pesisir Barat ajak masyarakat kembali tingkatkan prokes COVID-19


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024