Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya pada Rabu (2/6) dijadwalkan memeriksa Roy Suryo untuk untuk dimintai keterangan terkait laporannya terhadap aktor Lucky Alamsyah.

"Iya Rabu. Baru mau dijadwalkan untuk Pak RS pemanggilan untuk dimintai keterangannya dengan membawa bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa.

Yusri juga menyanggah kabar yang mengatakan Lucky Alamsyah telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, dalam suatu perkara pihak penyidik akan terlebih dulu memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan.

"RS dulu yang dijadwalkan. LA belum pernah dipanggil. Semuanya itu tiap laporan Semuanya harus dari pelapor," tambahnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Laporan tersebut dibuat Roy lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky melalui media sosial.

"Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Roy menyebutkan apa yang disampaikan oleh Lucky Alamsyah di media sosial sebagai berita bohong.

"Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah dan pemutarbalikan fakta," katanya.

Sebelumnya, aktor Lucky Alamsyah mengunggah kabar melalui akun Instagram pribadinya perihal mantan menteri berinisial RS yang diduga melakukan tabrak lari di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Lucky mengunggah foto sebuah mobil yang diduga pelaku yang menabrak seorang berinisial AA disertai keterangan singkat kronologi kejadian.

"Ini mobil mantan Menteri yang nyerempet mobil AA lalu kabur. Si RS ini setelah dikejar dan terkejar, di saat dia masuk ke parkiran," tulis Lucky Alamsyah dalam keterangan unggahnya.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024