Bandarlampung (ANTARA) - Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Rizwar, membuka acara sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) tahun anggaran 2021, di aula kantor Pekon Way Napal Kecaamatan Krui Selatan.
Ketua Panitia Pelaksana Standar Operasional Prosedur (SOP) Sri Agustini, dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag Kinerja dan Reformasi Birokrasi Rangga Permana, menyampaikan bahwa sesuai dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, Undang-Undang nomor 22 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364), Udang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah.
Selanjutnya, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011, tentang Standar Oprasional Prosedur (SOP) di Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Standar Oprasional Prosedur pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat ( Berita Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur pada Pemerintah Kab. Pesisir Barat (Berita Daerah Kab. Pesisir Barat Tahun 2019 Nomor 117).
Rangga menjelaskan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah, untuk mensosialisasikan pelayanan instansi pemerintah yang efektif dan efisien. Khususnya SOP Disdukcapil dan DPMPTSP yang diwujudkan dengan melakukan implementasi sosialisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP), dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan pelayanan instansi pemerintah yang efektif dan efisien,”jelasnya
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Rizwar, mengatakan, dalam rangka mencapai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu, mencerdaskan kehidupan bangsa, maka aparatur pemerintahan sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur pemerintahan mempunyai peran yang sangat strategis, dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan.
Lanjutnya, ia mengatakan, sesuai kebijakan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Demerintah Daerah dan merupakan arah kebijakan Pemerintah dalam membangun profil dan prilaku ASN yang memiliki integritas, produktifitas dan bertanggung jawab serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan prima dengan melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam sistem manajemen pemerintah.
“Kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dilatar belakangi dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang terukur dan dapat di evaluasi keberhasilannya perlu memiliki pedoman berupa Sosialisasistandar Operasional Prosedur (SOP),”jelasnya
Rizwar menjelaskan, kegiatan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) bertujuan untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik untuk sinergisitas pemahaman sehingga semua pihak yang terlibat dalam SOP tersebut dapat mengetahui alur proses, fungsi dan peran masing-masing.
“Sosialisasi juga berguna untuk memberikan informasi yang benar kepada penerima layanan tentang yang harus dilakukan dan jug a sebagai sarana penyebar luasan informasi diantaranya pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkapnya
Staf Ahli Bupati meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Standar Oprasional Prosedur (SOP) tahun anggaran 2021 ini dengan serius, sehingga pengetahuan yang telah didapat dari kegiatan ini dapat di terapkan, sehingga masyarakat dengan mudah menjalankan aktivitas sebagai mana mestinya.