Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menggelar rapat tentang instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Pemerintah telah mengambil kebijakan serta langkah-langkah untuk menuntaskan pandemi COVID-19 ini, dan menekankan untuk konsekuensi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak menimbulkan kerumunan dan juga menganjurkan untuk menutup semua tempat wiisata demi untuk pencegahan COVID-19,”kata Agus Istiqlal, di Pesisir Barat, Jumat (7/5)
Menurutnya, kepada unsur Forkopimda untuk terus memantau dan menjaga pembatasan wilayah menjelang hari raya Idul Fitri untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Ia mengatakan, kepada Tim satgas COVID-19 di tingkat pekon untuk terus aktif dan kampung tangguh nusantara juga diharapkan dapat turut serta menertibkan masyarakat agar dapat mencegah penyebaran COVID-19.
“Saya menghimbau kepada Camat dan peratin serta semua lapisan masyarakat untuk terus mengikuti aturan Pemerintah. semua masyarakat harus mampu dan tetap semangat dengan kehidupan yang baru di Era New Normal,” katanya