Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim yang diketuai Epiyanto dalam persidangan korupsi "fee" proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, mengancam menetapkan satu dari delapan saksi sebagai tersangka.

Ancaman tersebut diarahkan kepada saksi Erwan Efendi, selaku Direktur di PT Bumi Lampung Persada saat dinilai berbohong memberikan keterangan terkait pemberian fee proyek sebesar Rp1,50 miliar.

"Saya ingatkan berulang-ulang untuk tidak menjadi saksi palsu atau bapak mau duduk jadi tersangka," kata Epiyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Baca juga: Terdakwa Syahroni mewajibkan rekanan setor "fee" proyek Lampung Selatan

Selain berbohong terkait fee yang diberikan kepada terdakwa Syahroni, saksi juga terlihat berbelit-belit dalam memberikan keterangannya terkait adanya nama saksi Tubagus Arifat alias Aat, selaku Komisaris PT Bumi Lampung Persada yang namanya selalu tertulis di setiap buku laporan.

Selain hakim, jaksa juga turut memarahi saksi lantaran berbelit-belit memberikan keterangan terkait nama Aat dalam setiap pertemuan.

"Kamu tidak nyambung duduk sampingan dengan saksi Aat," katanya.

Usai mendengar hakim dan jaksa memarahinya, saksi kemudian menjawab pertanyaan jaksa terkait adanya nama Aat.

"Saya membawa nama Aat sebagai jaminan," kata saksi Erwan.

Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024