Jakarta (ANTARA) - Program kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk pembelian properti rumah disambut baik pengembang karena dinilai dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah sendiri dengan harga semakin terjangkau terutama di masa pandemi.

“Dengan insentif ini, semua stakeholder di industri properti akan terbantu, karena harga rumah yang akan di beli masyarakat menjadi lebih terjangkau,” kata Direktur Marketing Director Ciputra Residence, Yance Onggo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pada 1 Maret 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan PPN 10 persen bagi pembelian rumah (rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah kantor).

Aturan relaksasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah ini merupakan angin segar bagi masyarakat, sekaligus mengatasi permasalahan unit rumah yang telah selesai dibangun pengembang namun belum terjual.

Menurut Yance, syarat yang harus dipenuhi dalam program insentif ini antara lain rumah baru dalam kondisi siap huni, dan unit rumah harus diserahkan pengembang ke pembeli secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu mulai Maret sampai Agustus 2021.

Selain itu, pembelian maksimal 1 unit rumah dan tidak boleh dijual kembali dalam waktu 1 tahun.

 


Pewarta : Royke Sinaga
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024