Bandarlampung (ANTARA) - Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial IL kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Selain itu, PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut," kata Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menyebutkan wajib pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Modusnya tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pembeli, melalui KUBR dalam kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2018, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i Undang-undang KUP, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp10,067 miliar.
Perlu diketahui bahwa penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan, dimana dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan.
Berkat kerja sama yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka IL sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Selasa 9 Maret 2021.
Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara," tambah Sarwa Edi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
"Selain itu, PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut," kata Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menyebutkan wajib pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Modusnya tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pembeli, melalui KUBR dalam kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2018, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i Undang-undang KUP, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp10,067 miliar.
Perlu diketahui bahwa penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan, dimana dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan.
Berkat kerja sama yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka IL sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Selasa 9 Maret 2021.
Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara," tambah Sarwa Edi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.