Jakarta (ANTARA) - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) skala nasional diundur, salah satunya alasannya ada penambahan kepolisian daerah (polda) yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut.

"Ada tambahan dari 10 polda jadi 12 polda," kata Istiono, di Jakarta, Selasa.

Peresmian tilang elektronik skala nasional awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2021, namun diundur menjadi 23 Maret 2021.

Menurut Istiono, alasan diundur karena penyamaan jadwal antara pihak-pihak terkait yang berwenang dalam penerapan tilang elektronik nasional.

"Kan di situ ada jadwal MoU dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Polri untuk mencocokkan jadwalnya," ujar Istiono.

Selain itu, juga adanya penambahan jumlah polda yang menerapkan tilang elektronik, yaitu Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di tiga polda dan empat polresta, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

Pada saat ini baru tiga polda yang sistem tilang elektroniknya telah berjalan, yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur. Pada tiga polda tersebut sebagian kamera tilang elektronik sudah terpasang di jalan-jalan utama.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara dengan salah satunya memprioritaskan tilang elektronik atau e-TLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

Kapolri berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Menurut Kapolri, pelayanan publik Polri agar mengurangi interaksi. Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, pihaknya menghindari hal itu, sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi.

Polri juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat agar dapat memberi saran dan kritik terhadap layanan publik Polri untuk mengukur kualitas layanan publik.
Baca juga: Polresta Bandarlampung mulai uji coba tilang elektronik
Baca juga: Selama sepekan 1.134 pelanggaran terekam kamera tilang elektronik

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024