Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Darius Hartawan selaku konsultan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah berperan mengumpulkan dana untuk pencalonan Gubernur Lampung.
"Dana yang dikumpulkan dari rekanan untuk kepentingan pencalonan Mustafa sebagai Gubernur Lampung," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis.
Dia melanjutkan, dirinya juga saat itu pernah diajak Taufik Rahman selaku Kadis Bina Marga ke Jakarta untuk bertemu Mustafa.
Ia mengaku ke Jakarta dalam rangka melaporkan keuangan.
"Selain itu, saya juga ke Jakarta bersama Taufik mengantarkan uang antara Rp400 juta sampai Rp800 juta," kata dia.
Saksi Darius Hartawan selaku konsultan merupakan satu dari tiga orang saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa KPK di persidangan dalam perkara fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Dua saksi lainnya yang dihadirkan KPK merupakan politisi dari Partai NasDem. Mereka yakni, Rinjani; Ketua PAC Partai NasDem Lampung Tengah dan Pariyono; Sekretaris DPD NasDem Lampung Tengah.
"Dana yang dikumpulkan dari rekanan untuk kepentingan pencalonan Mustafa sebagai Gubernur Lampung," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis.
Dia melanjutkan, dirinya juga saat itu pernah diajak Taufik Rahman selaku Kadis Bina Marga ke Jakarta untuk bertemu Mustafa.
Ia mengaku ke Jakarta dalam rangka melaporkan keuangan.
"Selain itu, saya juga ke Jakarta bersama Taufik mengantarkan uang antara Rp400 juta sampai Rp800 juta," kata dia.
Saksi Darius Hartawan selaku konsultan merupakan satu dari tiga orang saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa KPK di persidangan dalam perkara fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Dua saksi lainnya yang dihadirkan KPK merupakan politisi dari Partai NasDem. Mereka yakni, Rinjani; Ketua PAC Partai NasDem Lampung Tengah dan Pariyono; Sekretaris DPD NasDem Lampung Tengah.