Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa atas perkara fee proyek dan gratifikasi Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

"Hari ini kita hadirkan tiga saksi. Dua saksi dari Partai NasDem," kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis.

Dia melanjutkan tiga saksi yang dihadirkan tersebut yakni Darius Hartawan selaku konsultan, Rinjani;  Ketua PAC Partai NasDem Lampung Tengah, dan Pariyono Selretaris DPD NasDem Lampung Tengah.

"Kita akan menanyakan seputar proyek yang terjadi di Lampung Tengah," kata dia.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024