Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyusun strategi untuk mematangkan implementasi jaringan generasi lima (5G) di Indonesia.
Subkoordinator Penataan Alokasi Dinas Bergerak Darat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Wijanarko Joko Hastyo, mengungkapkan strategi pertama adalah memasukkan rencana memperluas alokasi spektrum frekuensi dalam kebijakan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Pertama, kita butuh cantolan di level kebijakan tingkat tinggi, jadi 1310MHz ini sudah cantumkan di RPJMN di tahun 2020 sampai 2024 melalui Perpres 18 Thn 2020, karena ada konsekuensi keuangan negara di sini," ujar Wijanarko dalam diskusi "Kebijakan Frekuensi Sambut Era 5G," dikutip Minggu.
Strategi berikutnya, Kementerian Kominfo mengundang akademisi untuk dapat memetakan masalah penyediaan roadmap agar sistematis dan terukur.
Pada 2018, Kominfo telah menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengkaji kebutuhan spektrum mobile broadband. Dari kajian tersebut didapatkan angka 1882MHz hingga 2024. Setelah dilakukan identifikasi pita yang memungkinkan penyediaan spektrum tersebut, akhirnya Kominfo menetapkan target 2047MHz.
Sementara itu, angka kumulatif hingga 2019, Indonesia telah memiliki 737MHz, sehingga dari 2019-2024 dibutuhkan 1310MHz.
"Kemudian, di 2020, melalui Peraturan Menteri No.4 Tahun 2020, kita sudah menyediakan alokasi di pita 2.3GHz. Jadi, 30 MHz sudah tercapai, berarti sekarang tinggal 1280MHz lagi hingga tahun 2024," kata Wijanarko.
Strategi selanjutnya adalah memasukkan rencana implementasi teknologi baru tersebut dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti diketahui, pita-pita yang dapat dimanfaatkan untuk 5G saat ini sudah berpenghuni, misalnya satelit dan juga TV analog. Melalui UUCK dan turunannya, diharapkan dapat mengakomodasi hal tersebut.
Sebelumnya, pada World Internet Conference 2019, sidang empat tahuanan telekomunikasi dunia, Kementerian Kominfo telah memasukkan nama Indonesia di catatan kaki penggunaan pita 3,3 - 3,6GHz, yang merupakan ekosistem 5G paling matang secara global, dan telah disetujui.
Selain itu, Kementerian Kominfo bersama operator seluler juga telah melakukan uji coba 5G mulai 2017-2019 sebanyak kurang lebih 10 kali trial, dengan sebagian besar menggunakan pita 2,8GHz.
Pada 2020, Kominfo melakukan dua kali uji coba 5G yang cukup penting untuk menyiapkan regulasi ke depannya. Pertama, trial co-eksistensi 5G dengan pre-satelit service di pita 3.5GHz, dan cuji coba bersama XL pada akhir tahun untuk fitur Dynamic Spectrum Sharing (DSS).
"DSS ini penting di awal-awal penggarapan 5G, karena DSS ini dapat menempatkan pita-pita existing yang operator seluler punya, dan ini berhasil dilakukan," ujar Wijanarko.
Subkoordinator Penataan Alokasi Dinas Bergerak Darat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Wijanarko Joko Hastyo, mengungkapkan strategi pertama adalah memasukkan rencana memperluas alokasi spektrum frekuensi dalam kebijakan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Pertama, kita butuh cantolan di level kebijakan tingkat tinggi, jadi 1310MHz ini sudah cantumkan di RPJMN di tahun 2020 sampai 2024 melalui Perpres 18 Thn 2020, karena ada konsekuensi keuangan negara di sini," ujar Wijanarko dalam diskusi "Kebijakan Frekuensi Sambut Era 5G," dikutip Minggu.
Strategi berikutnya, Kementerian Kominfo mengundang akademisi untuk dapat memetakan masalah penyediaan roadmap agar sistematis dan terukur.
Pada 2018, Kominfo telah menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengkaji kebutuhan spektrum mobile broadband. Dari kajian tersebut didapatkan angka 1882MHz hingga 2024. Setelah dilakukan identifikasi pita yang memungkinkan penyediaan spektrum tersebut, akhirnya Kominfo menetapkan target 2047MHz.
Sementara itu, angka kumulatif hingga 2019, Indonesia telah memiliki 737MHz, sehingga dari 2019-2024 dibutuhkan 1310MHz.
"Kemudian, di 2020, melalui Peraturan Menteri No.4 Tahun 2020, kita sudah menyediakan alokasi di pita 2.3GHz. Jadi, 30 MHz sudah tercapai, berarti sekarang tinggal 1280MHz lagi hingga tahun 2024," kata Wijanarko.
Strategi selanjutnya adalah memasukkan rencana implementasi teknologi baru tersebut dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti diketahui, pita-pita yang dapat dimanfaatkan untuk 5G saat ini sudah berpenghuni, misalnya satelit dan juga TV analog. Melalui UUCK dan turunannya, diharapkan dapat mengakomodasi hal tersebut.
Sebelumnya, pada World Internet Conference 2019, sidang empat tahuanan telekomunikasi dunia, Kementerian Kominfo telah memasukkan nama Indonesia di catatan kaki penggunaan pita 3,3 - 3,6GHz, yang merupakan ekosistem 5G paling matang secara global, dan telah disetujui.
Selain itu, Kementerian Kominfo bersama operator seluler juga telah melakukan uji coba 5G mulai 2017-2019 sebanyak kurang lebih 10 kali trial, dengan sebagian besar menggunakan pita 2,8GHz.
Pada 2020, Kominfo melakukan dua kali uji coba 5G yang cukup penting untuk menyiapkan regulasi ke depannya. Pertama, trial co-eksistensi 5G dengan pre-satelit service di pita 3.5GHz, dan cuji coba bersama XL pada akhir tahun untuk fitur Dynamic Spectrum Sharing (DSS).
"DSS ini penting di awal-awal penggarapan 5G, karena DSS ini dapat menempatkan pita-pita existing yang operator seluler punya, dan ini berhasil dilakukan," ujar Wijanarko.