Bandarlampung (ANTARA) - Seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, mengikuti penyuluhan hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung di aula setempat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandarlampung, Putranti Rahayu mengatakan melalui kegiatan tersebut, warga binaan dapat memperluas pengetahuan tentang program bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah.

"Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, pemerintah memberikan bantuan hukum melalui pengacara secara gratis. Sekaligus mengimbau kepada warga binaan untuk tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, baik saat ini maupun setelah mereka bebas nantinya," katanya di Bandarlampung, Minggu.

Dia melanjutkan penyuluhan hukum yang disampaikan juga memberikan penguatan bagi warga binaan tentang dampak buruk dari narkotika yang tidak baik bagi kesehatan tubuh seperti menyebabkan halusinasi, dehidrasi, menurunkan tingkat kesadaran tubuh dan lainnya.

"Maka dari itu seluruh warga binaan perempuan berkomitmen untuk tidak hidup berdampingan dengan narkotika di dalam maupun di luar Lapas Perempuan. Kami juga berkomitmen mendukung program bebas dari Halinar (Hape, Pungli dan Narkoba) di dalam Lapas," kata dia.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024