Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal dan Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina menghadiri rapat paripurna DPRD dengan acara usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat masa jabatan 2016-2021.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat Nazrul Arif.

Nazrul mengatakan, sesuai amanat Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2018, dengan salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya. 

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya

Dia menjelaskan, dalam Pasal 79 ayat (1) fakta bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor: 131.18-583 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Pesisir Barat Lampung mengesahkan Pengangkatan Saudara Agus Istiqlal sebagai Bupati Pesisir Barat Masa Jabatan Tahun 2016-2021, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-583 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Pesisir Barat mengesahkan Saudari Erlina sebagai Wakil Bupati Pesisir Barat Masa Jabatan 2016-2021.

Mengacu pada hal tersebut di atas, maka DPRD Kabupaten Pesisir Barat akan mengumumkan dalam sidang paripurna ini tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat karena berakhir masa jabatannya. Pengumuman dimaksud merupakan salah satu syarat untuk Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, melalui sidang Dewan Yang Terhormat ini diumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, dan Erlina, yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan.
Baca juga: KPU Pesisir Barat minta pendukung dua pasangan calon bupati jaga suasana kondusif


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024