Bandarlampung (ANTARA) -
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkot setempat menjadi panutan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangun perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).
"Kita juga harus membayar PBB P2 yang menjadi kewajiban kita dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat," kata Herman HN, dalam sambutannya, Selasa.
Ia pun meminta kepada organisasi perangkat desa (OPD) di jajaran Pemkot Bandarlampung turut membantu suksesnya penyelenggaraan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sampai dengan pembayaran.
"Saya juga ingin OPD-OPD ini menyampaikan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan-tunggakan PBB P2 yang belum terbayarkan," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, lurah dan camat sebagaimana kewenangan yang diberikan dalam persoalan ini, mereka harus melakukan pendataan dan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak serta penagihan.
"Camat dan lurah serta petugas khusus penagihan PBB P2, saya minta terus mensosialisasikan pemberian pengurangan dan penghapusan sanksi pajak kepada wajib pajak secara aktif," kata dia.
Dia pun berharap dengan pembebasan denda dan meringankan pajak bagi wajib pajak dapat membantu atau mengurangi beban masyarakat akibat terdampak pandemi COVID-19 secara ekonominya.
"Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2 di Tahun 2021 seperti yang disampaikan tadi ada penurunan dari Rp320 miliar menjadi Rp171, 6 miliar," kata dia.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkot setempat menjadi panutan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangun perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).
"Kita juga harus membayar PBB P2 yang menjadi kewajiban kita dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat," kata Herman HN, dalam sambutannya, Selasa.
Ia pun meminta kepada organisasi perangkat desa (OPD) di jajaran Pemkot Bandarlampung turut membantu suksesnya penyelenggaraan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sampai dengan pembayaran.
"Saya juga ingin OPD-OPD ini menyampaikan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan-tunggakan PBB P2 yang belum terbayarkan," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, lurah dan camat sebagaimana kewenangan yang diberikan dalam persoalan ini, mereka harus melakukan pendataan dan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak serta penagihan.
"Camat dan lurah serta petugas khusus penagihan PBB P2, saya minta terus mensosialisasikan pemberian pengurangan dan penghapusan sanksi pajak kepada wajib pajak secara aktif," kata dia.
Dia pun berharap dengan pembebasan denda dan meringankan pajak bagi wajib pajak dapat membantu atau mengurangi beban masyarakat akibat terdampak pandemi COVID-19 secara ekonominya.
"Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2 di Tahun 2021 seperti yang disampaikan tadi ada penurunan dari Rp320 miliar menjadi Rp171, 6 miliar," kata dia.