Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan lima saksi dalam sidang perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.

"Kita hadirkan saksi hari  ini sebanyak lima orang," kata JPU Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan lima orang saksi tersebut yakni, Soni Adiwijaya, seorang rekanan, Rama seorang  Kasi di Bina Marga, Rusmaladi seorang Kasi Pemeliharaan Jalan di Dinas Binar Marga, Agus Purwanto, dan Simon.

"Mereka semua hadir. Masih kita pertanyakan seputaran proyek di Kabupaten Lampung Tengah," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk terdakwa Mustafa tidak hadir dalam sidang tersebut. Mustafa mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Lapas Sukamiskin.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024