Metro (ANTARA) - Sebanyak 98 persen aset berupa bidang tanah dan gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Provinsi Lampung sudah bersertifikat atas nama pemerintah setempat.
"Sudah kami data semua aset-aset milik pemerintah, baik itu berupa sawah maupun gedung. Sampai saat ini sudah 98 persen aset yang sudah memiliki sertifikat milik pemerintah," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro Supriyadi, di Metro, Rabu.
Dia menyatakan pula, dengan sudah bersertifikat, aset tersebut secara hukum sudah sah milik Pemkot Metro. Hal ini, tentu sebagai bentuk pengamanan agar aset tersebut tidak berpindah status kepemilikan.
"Sebelumnya masih belum bersertifikat, bahkan belum terdata. Kemudian ada juga yang masih dikuasai oleh oknum masyarakat. Sejak tahun 2018, kami lakukan pendataan dan sampai sekarang sudah hampir semua aset tidak bergerak berupa bidang tanah dan gedung sudah ada sertifikat," ujarnya pula.
Dalam melakukan pendataan aset, lanjut Supriyadi, pihaknya bekerjasama dengan tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, TNI, kejaksaan maupun DPRD.
"Jadi ketika ada aset-aset milik pemerintah yang bermasalah atau ada masyarakat yang protes, tim terpadu ini yang akan melakukan penyelesaian," katanya pula.
Ia menjelaskan, saat ini masyarakat yang menggunakan aset milik pemerintah, baik itu tanah maupun gedung harus membayar biaya sewa.
"Contohnya ada masyarakat menggarak lahan sawah milik pemerintah, mereka harus bayar sewa ke pemerintah. Sebenarnya sudah ada aturan terkait hitung-hitungan berapa dia harus bayar biaya sewa itu. Tetapi untuk saat ini masih berdasarkan kesepakatan dulu. Kami lakukan secara bertahap," ujarnya lagi.
Dia menambahkan, selama tahun 2020 lalu, pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari biaya sewa aset milik pemerintah tersebut sekitar Rp100 juta.
"Hampir segitu jumlahnya. Itu yang menyewa pembayarannya melalui transfer ya, dan bukti transfernya kami pegang," katanya lagi.
Baca juga: Kembalikan aset pemerintah, Ponijan diganjar penghargaan
"Sudah kami data semua aset-aset milik pemerintah, baik itu berupa sawah maupun gedung. Sampai saat ini sudah 98 persen aset yang sudah memiliki sertifikat milik pemerintah," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro Supriyadi, di Metro, Rabu.
Dia menyatakan pula, dengan sudah bersertifikat, aset tersebut secara hukum sudah sah milik Pemkot Metro. Hal ini, tentu sebagai bentuk pengamanan agar aset tersebut tidak berpindah status kepemilikan.
"Sebelumnya masih belum bersertifikat, bahkan belum terdata. Kemudian ada juga yang masih dikuasai oleh oknum masyarakat. Sejak tahun 2018, kami lakukan pendataan dan sampai sekarang sudah hampir semua aset tidak bergerak berupa bidang tanah dan gedung sudah ada sertifikat," ujarnya pula.
Dalam melakukan pendataan aset, lanjut Supriyadi, pihaknya bekerjasama dengan tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, TNI, kejaksaan maupun DPRD.
"Jadi ketika ada aset-aset milik pemerintah yang bermasalah atau ada masyarakat yang protes, tim terpadu ini yang akan melakukan penyelesaian," katanya pula.
Ia menjelaskan, saat ini masyarakat yang menggunakan aset milik pemerintah, baik itu tanah maupun gedung harus membayar biaya sewa.
"Contohnya ada masyarakat menggarak lahan sawah milik pemerintah, mereka harus bayar sewa ke pemerintah. Sebenarnya sudah ada aturan terkait hitung-hitungan berapa dia harus bayar biaya sewa itu. Tetapi untuk saat ini masih berdasarkan kesepakatan dulu. Kami lakukan secara bertahap," ujarnya lagi.
Dia menambahkan, selama tahun 2020 lalu, pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari biaya sewa aset milik pemerintah tersebut sekitar Rp100 juta.
"Hampir segitu jumlahnya. Itu yang menyewa pembayarannya melalui transfer ya, dan bukti transfernya kami pegang," katanya lagi.
Baca juga: Kembalikan aset pemerintah, Ponijan diganjar penghargaan