Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kembali disidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Senin, terkait perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.

"Sidang ini pembacaan dakwaan dengan terdakwa atas nama Mustafa," kata JPU Taufiq Ibnugroho.
 
Jaksa yang berjumlah tiga orang tersebut membacakan surat dakwaan sebanyak 126 lembar di depan lima majelis hakim yang diketuai hakim Eviyanto.

Terdakwa Mustafa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. 

Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa telah menjatuhkan pasal berlapis terhadap terdakwa Mustafa. Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a No.31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) HUHP dan Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024