Jakarta (ANTARA) - Aktor peran Tio Pakusadewo dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priatmaji Dutaning Prawiro terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar secara telekonferensi, kata Kasi intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Odit.

Ia menjelaskan Tio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.

Baca juga: Polda Metro jelaskan kronologi penangkapan Tio Pakusadewo

Sebelumnya Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya  menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Tio juga pernah tersandung kasus yang sama serta ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang kembali ditunda selama satu pekan, dan akan digelar kembali Selasa (12/1) dengan agenda pledoi.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024