Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.

Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD yang diperkuat dengan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca juga: Gisel akui sebagai pemeran pada video asusila

Baca juga: Gisel dan pemeran pria segera diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila

Pewarta : Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024