Jakarta (ANTARA) - PT Sokonindo Automobile (DFSK) menjawab tuntutan konsumen terkait mobil sport utility vechile (SUV) Glory 580 yang disebut tidak kuat menanjak.

Gugatan itu terdaftar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor register PN JKTSEL 122020BS2, yang diajukan David Tobing selaku kuasa hukum konsumen.

“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami konsumen DFSK Glory 580, kami berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” ujar PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, Jumat.

Adapun tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile bahwa hingga saat ini mereka belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan.

Namun, DFSK sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia senantiasa tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.

"Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi ke depannya," kata Achmad Rofiqi.

DFSK masuk Indonesia pada 2017, dan memiliki pusat produksi di Cikande, Serang, Banten. Seluruh kendaraan produksi DFSK, termasuk DFSK Glory 580, dinyatakan lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.

ANTARA mencoba menghubungi pihak David Tobing selaku kuasa hukum konsumen, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini ditulis.
 

Pewarta : Alviansyah Pasaribu
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024