Bandarlampung (ANTARA) - Pulau Pisang yang terdapat di Kabupaten Kabupaten Pesisir Barat menjadi pulau pertama di Provinsi Lampung yang mendeklarasikan bebas dari perilaku buang air besar sembarangan atau open defecation free (ODF) usai lolos verifikasi yang dilakukan dua hari.

"Setelah kita lakukan verifikasi dari Selasa hingga Rabu sebanyak 418 rumah tangga di Pulau Pisang dinyatakan ODF," kata Kasi Kesling Kesjaor  Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Agus Setyo Widodo, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, akselerasi sanitasi total berbasis masyarakat, (STBM) di Kecamatan Pulau Pisang terbilang cepat, hal ini karena ada komitmen dari seluruh masyarakat dan camat setempat.

"Sejak ditandatanganinya komitmen bersama camat dan seluruh peratin pada 8 Juli 2020, yang disaksikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan stakeholder sekarang pulau ini sudah deklarasi ODF," kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Febrilia Ekawati mengapresiasi komitmen camat dan peratin serta seluruh masyarakat Pulau Pisang yang telah berhasil mewujudkan Pulau Pisang ODF. 

“Ini merupakan prestasi yang bagus, pernyataan bersama oleh seluruh peratin untuk mengalokasikan dana desa dalam menyelesaikan persoalan BABS di Pulau Pisang dibuktikan," katanya.

Dia pun berharap deklarasi ODF Pulau Pisang bisa memicu pekon atau kecamatan lain di Kabupaten Pesisir Barat untuk menyelesaikan  persoalan sanitasi buruk, mengingat angka buang air besar sembarangan (BABS) di Pesisir Barat masih tertinggi di Provinsi Lampung.

"Semoga masyarakat Pulau Pisang terus konsisten berperilaku saniter dan menjaga eksistensi ODF,” kata dia

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024