Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung telah menertibkan 7.400 alat peraga kampanye (APK)/alat peraga sosialisasi (APS) calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak sesuai dengan tata cara dan lokasi.

"Kami dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung sejauh ini telah menertibkan 7.400 APK calon peserta pilkada," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, APK yang ditertibkan itu termasuk baliho, poster-poster yang ada di tingkat kelurahan maupun kecamatan, bahkan sampai saat ini pun penertiban APK ini masih dilakukan.

"Kami sampai saat ini juga masih menyisir APK/APS atau poster yang masih terpasang di pohon, tiang listrik atau fasilitas publik lainnya yang memang tidak diperbolehkan memasang APK," kata dia.
Baca juga: Deklarasi kesepakatan bersama pilwakot Bandarlampung aman, damai dan sehat


Dia juga meminta kepada para pasangan calon untuk menjaga dan memperhatikan estetika tempat penempatan poster atau baliho dan APK, agar semuanya dapat sesuai dengan aturan.

"Saya juga sangat berharap kepada pasangan calon untuk baca aturan, sehingga dalam menginstruksikan tim sukses mereka dapat memasang APK sesuai dengan yang ada di peraturan," kata dia.

Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan, pihaknya akan terus membantu Bawaslu dalam penertiban APK pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

"Artinya jangan sampai APK yang terpasang itu terkesan acak-acakan. Karena itu, kita memastikan bahwa pekerjaan Bawaslu dalam tahapan pengawasan pilkada termasuk penertiban APK akan kita back-up sepenuhnya," kata dia.

Ia pun berharap kepada pihak penyelenggara atau paslon agar dalam pemasangan APK seperti baner atau baliho dapat satu paket antara pemasangan dengan pelepasannya agar saat memasuki masa tenang semua alat peraga kampanye dapat ditertibkan semuanya.
Baca juga: Akademisi dorong calon kepala daerah berkampanye menggunakan media sosial

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024