Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung mengimbau universitas untuk kembali memperketat pengawasan terhadap tenaga pengajar, guna mencegah adanya persebaran COVID-19 di area kampus. 

"Universitas harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan kepada tenaga pengajar yang memiliki riwayat perjalanan dari luar Lampung," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Reihana, saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis. 

Ia menjelaskan, pengetatan pengawasan dapat dilakukan kepada tenaga pengajar, ataupun dosen tamu dengan cara melakukan skrining. 

"Diimbau untuk universitas ataupun sekolah yang telah menjalankan aktivitasnya untuk ketat melakukan skrining terhadap dosen ataupun tamu dari luar untuk mencegah persebaran COVID-19 di lingkungan kampus, bila telah ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan  kampus, pihak universitas harus melakukan desinfeksi area kampus," katanya. 

Ia menjelaskan, universitas juga dapat melakukan pengetatan dengan memberlakukan aturan wajib menunjukkan hasil tes usap bagi dosen, pembicara seminar ataupun tamu yang memiliki riwayat perjalanan ataupun berasal dari luar Provinsi Lampung. 

"Hasil tes usap negatif harus ditunjukkan sebagai bukti tidak terpapar COVID-19, bagi dosen yang memiliki riwayat perjalanan keluar daerah, pembicara, ataupun tamu asal luar daerah, hal ini sebaiknya dilakukan dengan ketat untuk mencegah adanya persebaran COVID-19," katanya. 

Berdasarkan data yang di publikasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terus mengalami penambahan kasus hingga total kumulatif kasus mencapai 687 kasus terkonfirmasi. 
 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024