Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk serius menangani wabah virus corona atau COVID-19 dan memberi contoh kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kementerian Dalam Negeri akan memberikan teguran bagi para kepala daerah yang dalam melakukan aktivitas di luar rumah tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kalau berkali-kali (kepala daerah) tidak memberikan contoh yang benar, akan kami tegur," kata Tito di Pendopo Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat.

Tito menambahkan, penanganan pandemi COVID-19 membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah diharapkan bisa menjadi ujung tombak untuk sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Mendagri: Belajar tatap muka disesuaikan rekomendasi gugus tugas

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak kembali memilih kepala daerah yang kurang serius menangani pandemi COVID-19 dan tidak menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah.

"Kalau yang lagi ikut pilkada, kalau tidak serius (menangani COVID-19), tidak usah dipilih, itu saja. Masyarakat memberikan sanksi sosial kepada kepala daerah yang tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Tito.

Penerapan protokol kesehatan yang harus terus dilakukan mencakup empat poin utama. Empat poin tersebut adalah selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19.

Baca juga: Disparekraf: Objek wisata tidak patuhi protokol kesehatan segera ditutup

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam Inpres tersebut, Menteri Dalam Negeri diminta untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan, memberikan pedoman teknis, dan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah.

Tito meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan peraturan terkait peningkatan disiplin dan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pemprov Lampung siapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan


Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024