Bandarlampung (ANTARA) - Denpom II/3 Lampung menangkap seorang anggota "TNI gadungan" berpangkat Letnan Kolonel dan berdinas di BAIS TNI.

"Pelaku berinisial TH (55) warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandarlampung," kata Kapenrem 043/Gatam, Mayor Joko Warsito di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung, Kapten Marjono. Pelaku ditangkap saat berada di depan Hotel Grand Praba, Bandarlampung.

Penangkapan TH berdasarkan laporan dari masyarakat dan kuasa hukum PT Mitra Kosasih. 

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit kendaraan CJ-7 nomor polisi BE 1480 YX, satu pasang plat dinas TNI AD, nomor registrasi 82148-00, satu buah kunci remote mobil CJ-7, satu buah tas punggung warna hijau, dua buah stempel warna, dua unit ponsel, satu buah gunting, satu buah SIM A, satu buah SIM C atas nama pelaku, dan satu buah KTA Gartab I/Jakarta.

"Pelaku melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara," kata dia.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024