Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami mengecam keras kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan DA, anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

Lesty mengatakan, P2TP2A merupakan lembaga perlindungan anak dan perempuan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami kekerasan.

"La, ini anak yang seharusnya dilindungi justru dirusak. Yang menyedihkan, pelaku justru anggota P2TP2A. Ini kan benar-benar keterlaluan," kata Lesty, Rabu (8/7)

Menurut Lesty, tindakan tak bermoral DA tidak sekadar telah merusak masa depan anak atau menimbulkan trauma terhadap korban yang seharusnya dilindungi. Tetapi, dapat merusak kredibilitas lembaga perlindungan anak. 

"Kan berbahaya kalau sampai lembaga perlindungan anak tidak lagi dipercaya masyarakat. Padahal lembaga itu sangat dibutuhkan untuk membantu anak yang menjadi korban kekerasan," katanya.

Karena itu, dia meminta penegak hukum bertindak tegas dan cepat serta memberikan hukum maksimal agar menjadi pelajaran bagi pihak lain, terutama yang terkait dengan P2TP2A.

"Yang tidak kalah penting, hukuman maksimal itu diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perlindungan anak," katanya lagi. 

Selain hukuman berat terhadap pelaku, Lesty juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Lampung agar lebih selektif menempatkan pejabat atau petugas pendamping P2TP2A. 

"Petugas harus memiliki integritas tinggi dan dedikasi yang baik," tambahnya. 

Editor : Ardiansyah 
 

Pewarta : Muklasin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024