Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman kepada Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Agung dengan kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Dia melanjutkan bahwa terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara itu juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp74 miliar.

"Terdakwa juga untuk hak politiknya dicabut selama empat tahun," kata dia.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan itu, terdakwa Agung dalam sidang daring di Rumah Tahanan (Rutan), Way Hui mengaku masih akan berpikir-pikir terlebih dahulu.

Jaksa dan penasihat hukum juga mengatakan pikir-pikir  atas putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, menuntut terdakwa Agung selama sepuluh tahun penjara.

Ia juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda sebesar Rp1miliar subsider satu tahun kurungan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp77,5 miliar.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024