Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung di Provinsi Lampung masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan yaitu penangkapan enam orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih belum juga bisa tertangkap hingga saat ini.

"Kami sudah lakukan koordinasi dengan tim Intelijen Kejati Lampung terkait dengan kegiatan Tangkap Buron (Tabur) yang merupakan program dari Kejagung," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung Erik Yudistira, di Bandarlampung, Senin.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Lampung masih buru Satono yang jadi DPO kasus korupsi
 

Dia menjelaskan hingga saat ini pihaknya bersama tim masih melakukan pemantauan atas keberadaan enam DPO yang saat ini teregister di Kejari Bandarlampung.

Enam DPO tersebut, lima di antaranya DPO atas perkara tindak pidana umun dan satu DPO tindak pidana korupsi yang merupakan DPO utama, Satono, mantan Bupati Lampung Timur hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.

"Kami ada target, tapi kami harus mempertimbangkan dan koordinasi terus tetap dilakukan baik dari kejati maupun Kejagung," kata dia pula.

Erik menambahkan sampai saat ini timnya masih melakukan pemantauan terkait keberadaan DPO tersebut.

Dia juga berharap baik kepada seluruh pegawai kejaksaan maupun masyarakat agar dapat bekerjasama memberikan informasi guna dapat ditindaklanjuti terkait keberadaan para DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Selama ini kami hadapi kendala informasi saja, karena ketika kami dapat informasi setelah kami datangi yang bersangkutan hilang. Oleh karena itu, kami harapkan kerja samanya dari seluruh pegawai kejaksaan dan masyarakat agar memberikan kita informasi," kata dia lagi.


Pewarta : Damiri
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024