Bandarlampung (ANTARA) - Sekda Pesisir Barat N Lingga Kusuma mengikuti rapat sosialisasi Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang pendanaan pilkada tahun 2020.
Dalam sambutannya Dirjen Keuangan Daerah Moch. Ardian N menyampaikan dukungan pelaksanaan pilkada gubernur, walikota/Bupati dengan merujuk ke peraturannya Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020.
Hal tersebut sesuai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, KPU RI , Bawaslu dan DKPRI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dengan demikian pemerintah membuat Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 bahwa pelaksanaan pemungutan suara kepala daerah, gubernur, walikota/bupati harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Ada beberapa hal akibat tertunda pilkada sebelumnya, yaitu adanya penambahan daftar pemilih tetap, kebutuhan TPS bertambah dan alat pelindung diri (APD).