Minneapolis (ANTARA) - Derek Chauvin, petugas kepolisian Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS) ditangkap dan dituntut pasal pembunuhan pada Jumat (29/5), atas kasus penangkapan yang menewaskan George Floyd, seorang pria kulit hitam.

"Dia sedang berada di tahanan dan telah dikenai hukuman atas kasus pembunuhan," kata Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman, dalam pernyataan media.

"Kami mengantongi bukti, ada video yang direkam warga dengan hal menyeramkan, mengerikan, dan menakutkan yang kami saksikan lagi dan lagi; ada juga kamera yang dipasang di badan petugas, serta kesaksian sejumlah saksi mata," ujar Freeman.

Dalam video yang direkam seorang warga--yang kemudian tersebar di internet, Chauvin yang mengenakan seragam kepolisian menekan leher Floyd ke tanah menggunakan lututnya pada Senin (25/5). Floyd sempat mengatakan dirinya sulit bernapas sebelum akhirnya meninggal dunia.



Chauvin ditangkap, setelah terjadi protes massa di Minneapolis terkait peristiwa pembunuhan itu, yang berujung pada kerusuhan selama tiga malam berturut-turut.

Usai kejadian itu, Chauvin serta tiga rekan sesama polisi yang berada di lokasi, dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis pada Selasa (26/5). Ketiga polisi lainnya adalah Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng.

Jaksa Freeman menyebut bahwa penyidikan terhadap Chauvin--yang jika terbukti bersalah akan dipenjara selama 25 tahun--tengah berjalan, dan tidak menutup kemungkinan hukuman akan diberikan juga kepada tiga rekannya itu.

Sudah sepantasnya hukuman diberikan kepada “pelaku yang paling berbahaya” terlebih dahulu, demikian menurut Freeman.

Mengenai alasan penangkapan pelaku tidak dilakukan segera setelah peristiwa pembunuhan terjadi, Freeman menjelaskan bahwa pada kasus serupa justru biasanya diperlukan sembilan bulan hingga satu tahun sampai pelaku ditangkap.

"Sejauh ini, pada kasus inilah kami melakukan tuntutan tercepat kepada anggota kepolisian," ujar dia lagi.



Sebelum penangkapan Chauvin, Gubernur Minnesota Tim Walz menyeru masyarakat agar menghentikan aksi protes yang disertai kekerasan, termasuk pembakaran gedung dan area khusus kepolisian, serta penjarahan.

Walz juga berjanji akan memperhitungkan soal ketidakadilan rasial yang mendorong terjadinya protes massa tersebut.

"Tidak seorang pun dari kita dapat hidup di lingkungan yang ribut dengan orang-orang berbuat semau mereka, merusak properti. Kita harus kembali pada hal yang menyebabkan ini terjadi dan membenahinya," kata Walz.

Sumber: Reuters

Pewarta : Suwanti
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024