Metro, Lampung (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Metro, Provinsi Lampung menyatakan pasien Dalam Pengawasan (PDP) perempuan berumur 49 tahun asal Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur meninggal dunia di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, Minggu.
"Pasien dinyatakan meninggal pada Minggu pukul 06.45 WIB. Jenazah pasien tersebut dimakamkan di Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Metro Nasir AT di Metro, Minggu.Nasir menjelaskan PDP tersebut merupakan rujukan salah satu klinik di Kecamatan Mataram Baru pada Sabtu (16/5). Kondisi pasien ketika masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ahmad Yani dengan kondisi sakit, keluhan sesak napas dan nadi tidak teraba.
Saat dilakukan pemeriksaan rontgen, ditemukan pneumonia pada paru-paru pasien tersebut. Setelah dilakukan "rapid test" hasilnya menunjukkan pasien reaktif COVID-19.
"Karena hasil rapid test reaktif, pasien kita isolasi. Kemudian pada pagi tadi pukul 06.45 WIB pasien meninggal dunia. PDP sebelumnya tidak pernah bepergian ke daerah lain," katanya.
Ia menambahkan setelah dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai standar operasional prosedur (SOP) COVID-19, tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Metro berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
"Setelah kita berkoordinasi pasien dijemput oleh Puskesmas Mataram Baru untuk dimakamkan di kecamatan tersebut," demikian Nasir AT.