Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan bantuan subsidi iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sekaligus mengakomodir aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan oleh DPR RI.
 

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelasnya.
 

Iqbal menjelaskan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.


 

Ia menerangkan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP atau disebut juga peserta mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
 

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
 

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.
 

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.
 

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, dibayarkan oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran.
 

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tambahnya.
 

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.
 

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” kata Iqbal.


 


Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024