Bandarlampung (ANTARA) - Ditlantas Polda Lampung menyatakan kesiapannya menjalankan standar operasional prosedur (SOP) terkait pelarangan mudik usai Presiden Joko Widodo menetapkan pengumuman tersebut beberapa waktu lalu.
"Terlebih saat ini sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, di Bandarlampung, Minggu.
Pihaknya menegaskan dan meminta kepada para warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya pemutus mata rantai COVID-19.
Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan berputar ke arah perjalanannya.
Pada tahap awal, sejak 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya.
Kemudian, pada 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain pengaturan memutar balik, pelanggar juga akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.
"Dalam hal ini, pelarangan sementara kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan dibawa dengan menggunakan jalan nasional atau jalan tol," ujarnya.
Chiko menjelaskan peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Larangan sementara itu diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan beberapa provinsi di sumatera.
Polda Lampung pun sudah merapatkan rencana pelarangan tersebut, ke jajaran lembaga terkait. Serta bekerja sama dengan pihak instansi lainnya dalam penjabaran Permenhub No 25 tahun 2020.diantaranya meliputi dinas perhubungan, kesehatan,TNI dan Polri serta pemangku kepentingan terkait dan beberapa unsur pemerintahan maupun ormas.
"Terlebih saat ini sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, di Bandarlampung, Minggu.
Pihaknya menegaskan dan meminta kepada para warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya pemutus mata rantai COVID-19.
Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan berputar ke arah perjalanannya.
Pada tahap awal, sejak 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya.
Kemudian, pada 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain pengaturan memutar balik, pelanggar juga akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.
"Dalam hal ini, pelarangan sementara kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan dibawa dengan menggunakan jalan nasional atau jalan tol," ujarnya.
Chiko menjelaskan peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Larangan sementara itu diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan beberapa provinsi di sumatera.
Polda Lampung pun sudah merapatkan rencana pelarangan tersebut, ke jajaran lembaga terkait. Serta bekerja sama dengan pihak instansi lainnya dalam penjabaran Permenhub No 25 tahun 2020.diantaranya meliputi dinas perhubungan, kesehatan,TNI dan Polri serta pemangku kepentingan terkait dan beberapa unsur pemerintahan maupun ormas.