Bandarlampung (ANTARA) -
Bupati Pesisir Barat, Provinsi Lampung Agus Istiqlal menghadiri acara Tactical Floor Game (TFG) dalam rangka antisipasi dampak wabah COVID-19.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi darurat karena COVID-19 yang saat ini melanda Indonesia, akan tetapi hal ini jangan sampai menimbulkan kepanikan yang berlebihan. Namun, yang harus dilakukan agar selalu waspada menjaga kesehatan diri keluarga dan lingkungan serta mendukung apapun kebijakan percepatan penanggulangan COVID-19 yang diambil oleh pemerintah pusat, pemerintah Provinsi maupun Daerah," Kata Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, di Pesisir Barat, Rabu.
Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam kegiatan Tectical Floor Game (TFG). TGF merupakan simulasi apabila memang kondisi terburuk diterapkannya PSBB yang secara alurnya Kepala Daerah selaku ketua tim gugus tugas meminta penerapan PSBB di Kabupaten Pesisir Barat kepada Kementerian Kesehatan RI dan Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Keputusan pemberlakuan PSBB di Pesisir Barat.
Selain itu, TFG ini juga diharapkan bukan hanya simulasi semata tetapi juga dapat meningkatkan keamanan dan ketentraman masyarakat selama penyebaran wabah Covid-19 ini. Oleh karena itu kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk selalu siap siaga dalam keadaan apapun, termasuk semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 dan adanya pihak-pihak yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan aman dalam lingkungan masyarakat.
Selanjutnya demo simulasi TFG yang diperagakan langsung oleh perwakilan anggota Polres Lampung Barat yakni Kabag Ops Mujiono, SH.,MH dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan Ini merupakan langkah-langkah skenario untuk menerapkan PSBB yang akan diterapkan di lapangan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, adapun hal-hal yang diberlakukan pembatasan antara lain yaitu kegiatan belajar mengajar di sekolah, kegiatan keramaian pasar dan keramaian Sosial seperti pesta rakyat, transportasi umum dan lain sebagainya, adapun hal-hal yang bersifat seperti perkantoran pemerintahan dan kantor pelayanan masyarakat itu diperbolehkan dengan mengacu pada aturan-aturan yang diberlakukan.
Bupati Pesisir Barat, Provinsi Lampung Agus Istiqlal menghadiri acara Tactical Floor Game (TFG) dalam rangka antisipasi dampak wabah COVID-19.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi darurat karena COVID-19 yang saat ini melanda Indonesia, akan tetapi hal ini jangan sampai menimbulkan kepanikan yang berlebihan. Namun, yang harus dilakukan agar selalu waspada menjaga kesehatan diri keluarga dan lingkungan serta mendukung apapun kebijakan percepatan penanggulangan COVID-19 yang diambil oleh pemerintah pusat, pemerintah Provinsi maupun Daerah," Kata Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, di Pesisir Barat, Rabu.
Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam kegiatan Tectical Floor Game (TFG). TGF merupakan simulasi apabila memang kondisi terburuk diterapkannya PSBB yang secara alurnya Kepala Daerah selaku ketua tim gugus tugas meminta penerapan PSBB di Kabupaten Pesisir Barat kepada Kementerian Kesehatan RI dan Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Keputusan pemberlakuan PSBB di Pesisir Barat.
Selain itu, TFG ini juga diharapkan bukan hanya simulasi semata tetapi juga dapat meningkatkan keamanan dan ketentraman masyarakat selama penyebaran wabah Covid-19 ini. Oleh karena itu kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk selalu siap siaga dalam keadaan apapun, termasuk semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 dan adanya pihak-pihak yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan aman dalam lingkungan masyarakat.
Selanjutnya demo simulasi TFG yang diperagakan langsung oleh perwakilan anggota Polres Lampung Barat yakni Kabag Ops Mujiono, SH.,MH dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan Ini merupakan langkah-langkah skenario untuk menerapkan PSBB yang akan diterapkan di lapangan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, adapun hal-hal yang diberlakukan pembatasan antara lain yaitu kegiatan belajar mengajar di sekolah, kegiatan keramaian pasar dan keramaian Sosial seperti pesta rakyat, transportasi umum dan lain sebagainya, adapun hal-hal yang bersifat seperti perkantoran pemerintahan dan kantor pelayanan masyarakat itu diperbolehkan dengan mengacu pada aturan-aturan yang diberlakukan.