Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Lampung menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial WA (16).

Tarsangka yang ditangkap polisi tersebut berinisial AT (51), warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan korban tanggal 3 Maret 2020, karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya. Atas laporan itu dan bukti permulaan yang cukup pelaku kami tangkap pada Rabu tanggal 4 Maret 2020 pukul 06.00 WIB di rumahnya," kata Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, di Bandarlampung, Rabu.
Baca juga: Akhirnya polisi tetapkan dua tersangka kasus perundungan anak di Kota Malang

Dia menjelaskan kekerasan yang dilakukan pelaku bermula pada Senin tanggal 2 Maret 2020 saat korban berkunjung ke rumah tetangganya yang berada di depan rumah. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku datang sambil marah-marah dan menyuruh pulang ke rumah.

"Merasa takut, korban tidak mau pulang, sehingga pelaku semakin marah dan memukuli korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian kelopak mata sebelah kanan," kata dia.

Tidak hanya dilakukan pemukulan, korban yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus itu juga ditendang bagian pinggangnya sebanyak tiga kali hingga korban merasa kesakitan.

"Atas peristiwa itu, pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata dia lagi.
Baca juga: Presiden instruksikan reformasi besar-besaran dalam penanganan kekerasan pada anak

Pewarta : Damiri
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024