Bandarlampung (ANTARA) - PTPN VII melakukan gugatan terhadap perusahaan swasta yang telah mengklaim lahan negara dengan mengatasnamakan tanah milik hak ulayat.

"Lahan seluas 4.650 hektare yang berada di Way Kanan dan Lampung Utara yang diklaim perusahaan swasta masih tercatat sebagai aset PTPN7 dan aset kekayaan negara," kata Kasubag Hukum PTPN VII, Satrya Adhitama di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan bahwa pihaknya terus memperjuangkan atas aset kekayaan negara tersebut.

Pihaknya juga tidak menginginkan lahan seluas 4.650 hektare beralih kepemilikan ke swasta yakni PT Bumi Madu Mandiri.

"Kami telah melakukan upaya hukum dan telah mendapat rekomendasi dari BPK RI karena lahan yang diklaim sebagai tanah hak ulayat tak pernah dilepas oleh Kementerian BUMN," kata dia.

Dia menambahkan bahwa gugatan tersebut sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Pada persidangan terakhir terungkap ada 3.200 akta perjanjian pelepasan hak atas tanah hak ulayat yang digarap dalam waktu empat hari oleh BPN setempat.

"Atas tanah yang diakui sebagai tanah hak ulayat dijual kepada perusahaan, tapi kalau 3.200 akta kapan dibuatnya saya tidak tahu dan tidak masuk akal," kata dia lagi.

Tim Penasihat Hukum PTPN VII, Sofian Sitepu mengatakan tanah tersebut sebenarnya sudah diberikan pengelolaannya oleh pemerintah melalui Hak Penguasaan Hutan (HPH).

"Dari tahun 80-an itu sudah tidak ada tanah ulayat, sehingga kami beranggapan jika alasan hak yang diakui oleh tergugat itu tidak ada," katanya.

Dia menambahkan ke depan pihaknya akan fokus pada gugatan pidana. Pada saat pembuktian dalam persidangan gugatan yang lalu, pihaknya telah menemukan dugaan pemalsuan surat.

"Ada beberapa dokumen palsu, dan itu kita akan fokus kepada pidananya," katanya lagi.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024