Lampung Tengah (ANTARA) - Tim penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi pembunuhan dua orang belantik sapi, yakni Nursodik (34) dan Sukirno (35), warga Kabupaten Lampung Timur pada November 2019 lalu.

Rekonstruksi dilaksanakan di ruang Tekab 308 dan halaman Polres Lampung Tengah dihadiri pelaku Mulyadi, Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan saksi serta keluarga korban kurang lebih sekitar 30 orang.

Dalam rekonstruksi tersebut, ada 100 adegan yang diikuti delapan saksi dan dua orang peran pengganti korban yang meninggal dunia yaitu korban Nursodik dan Sukirno.

Adengan awal dimulai ketika pelaku Mulyadi mendatangi rumah korban yang menagih janji tentang hutang, namun tidak dibayar oleh korban. Pelaku lalu pulang untuk membeli racun tikus dan menghubungi korban akan membeli sapi miliknya. 

Setelah terjadi kesepakatan, kedua korban Nursodik dan Sukirno mengantar tiga ekor sapi dengan menggunakan kendaraan satu unit Daihatsu Grand Max pick up warna putih ke rumah pelaku Mulyadi. Setiba di rumah Mulyadi, pelaku menyuruh istri dan anaknya masuk ke dalam kamar dan tidak boleh keluar.

Setelah itu, Mulyadi membuatkan kopi untuk korban Nursodik dan Sukirno dan dicampur dengan racun tikus (timex) dan dia juga membuat kopi untuk dirinya sendiri yang tidak ada racunnya.

Setelah meminum kopi tersebut, korban Nursodik mengalami muntah dan pusing. Mulyadi sempat mengerik (kerokan) Nursodik. Kemudian pelaku Mulyadi ke dapur diikuti oleh korban Sukirno dan bertanya kepada pelaku Mulyadi "Kamu apakan teman saya si Nursodik" dan dijawab oleh pelaku "Saya racuni".

Spontan pelaku mengambil pipa besi memukul korban Sukirno hingga meninggal dan menghampiri korban Nursodik. Melihat Mulyadi hanya sendiri, korban bertanya kepada pelaku "mana Sukirno" lalu dijawab pelaku "saya bunuh". Pelaku kembali memukul Nursodik dengan menggunakan pipa besi hingga tewas.

Selanjutnya satu persatu korban dibawa ke pinggir sungai Way Punggur, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung menggunakan sepeda motor korban, yang dibawa pertama Sukirno ditaruh dipinggir sungai dan korban yang dibawa kedua Nursodik ditaruh di sebelahnya. Kemudian pelaku mengembalikan sepeda motor ke rumah.

Sambil membawa cangkul dan membawa tali menuju pinggir sungai, kemudian satu korban ditenggelamkan dan satunya lagi diikat di akar pohon dekat sungai.

Pelaku sendiri sempat buron, setelah akhirnya ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah dibantu Resmob Polres Bangka Belitung di tempatnya persembunyiannya yaitu Bangka Belitung, pada 14 November 2019. 

"Rekontruksi adegan ini untuk melengkapi berkas," kata Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP. I Made Rasma, Kamis. 

Menurutnya, rekontruksi tersebut dilaksanakan tidak di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjaga keamanan pelaku Mulyadi.

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024