Bandarlampung (ANTARA) - Chandra Safari, terdakwa kasus suap Bupati Lampung Utara, mengakui memberikan uang kepada Kepala Dinas PUPR  setempat Syahbudin sebesar Rp350 juta.

"Syahbudin meminta diserahkan uang fee sebanyak Rp500 juta untuk diberikan kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Namun, karena belum ada uang, saya hanya menyanggupi memberikan Rp350 juta terlebih dahulu," kata Chandra, pada sidang kasus suap Bupati Lampung Utara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Chandra dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Novian Saputra mengatakan bahwa dirinya sebagai konsultan proyek mendapatkan 11 pengerjaan proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Menurut dia, uang fee tersebut diserahkannya kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Utara di kawasan Kedaton, Bandarlampung.

Ia mengakui menyerahkan uang Rp350 juta dari Rp500 juta yang diminta mengingat Kepala Dinas PUPR tersebut pernah berhutang kepada dirinya sebesar Rp100 juta.

Pemberian fee itu, lanjut dia, setelah pengerjaan proyek tahun 2017-2018 selesai dikerjakan.

"Nilai proyeknya sekitar Rp1,2 miliar hingga  Rp1,4 miliar," kata dia.

Ia menyebutkan bahwa dari 11 proyek itu, dua diantaranya miliknya, delapan milik Kepala Dinas PUPR dan sisanya milik swasta.

 Chandra dalam keterangannya mengakui bahwa dirinya hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta dari nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar.

"Saya hanya mendapatkan keuntungan kotor Rp100 juta. Nilai bersihnya Rp80 juta," tambah dia.

Baca juga: KPK sita Rp54 juta dan 2.600 dolar AS dari rumah dinas Bupati Lampung Utara
Baca juga: Tujuh orang terjaring OTT KPK di Lampung Utara


Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024