Pesawaran, Lampung (ANTARA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, akan mengganti sertifikat tanah milik warga yang rusak akibat kebanjiran, mengingat curah hujan yang cukup tinggi sehingga terjadi bencana banjir yang menerjang tiga kecamatan di Kabupaten Pesawaran pada Kamis (23/1) dini hari lalu.

Akibatnya masyarakat yang terdampak banjir mengeluhkan kerusakan sertifikat yang dimiliki, baik rumah maupun bangunan dan lahan yang dimiliki.

"Menjawab keluhan tersebut, Kantor BPN Kabupaten Pesawaran akan mengganti sertifikat masyarakat yang rusak akibat bencana banjir yang terjadi di tiga kecamatan, pada Kamis (23/1) dini hari lalu," kata Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesawaran Nurus Sholichin A Ptnh MM, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Nurus mengungkapkan bila ada masyarakat yang kemarin sempat terkena musibah banjir dan sertifikatnya rusak, silakan datang ke Kantor BPN Kabupaten Pesawaran.

"Ini salah satu bentuk kepedulian ATR/BPN Pesawaran terhadap korban banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di tiga kecamatan," ujar Nurus Solichin.

Mantan Kasi Sertifikat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ini menambahkan masyarakat yang sertifikatnya rusak cukup membawa KTP dan sertifikat yang rusak itu ke kantor BPN setempat, maka pihaknya akan segera menggantikannya dengan sertifikat yang baru.

"Kami ingin meringankan beban kepada warga yang terkena dampak banjir dan akan membantu untuk menggantikannya" ujar Nurus.*

Pewarta : Budisantoso Budiman
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024