Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 158 kg dari sindikat Nigeria.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita sebanyak 158 kg," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Senin.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi warga. Setelah dua bulan penyelidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka EF (41) di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (29/11).
Saat menangkap EF, tim penyidik menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kg yang disimpan di kendaraan Honda Mobilio nopol B 1069 CMQ.
Baca juga: Bareskrim Polri sita 38 kg sabu Malaysia yang diselundupkan via laut
Di hari yang sama, penyidik menemukan paket sabu-sabu seberat 118 kg di rumah kontrakan EF yang berlokasi di Perumahan Griya Alam Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor.
Selanjutnya tim menemukan paket sabu-sabu 25 kg dalam sebuah kardus yang disimpan di kendaraan Daihatsu Grandmax nopol B 1509 FRP di Jalan Baru Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Bogor.
Dalam kasus ini, jaringan EF dikendalikan oleh AC (38), seorang warga negara Nigeria yang merupakan napi kasus narkoba.
"Modusnya, AC memesan sabu-sabu ke seseorang inisial TN di Nigeria. Lalu AC menyuruh EF untuk mengambil paket sabu-sabu di Bekasi, kemudian disimpan di Sentul, Bogor dan diedarkan oleh EF ke Bogor dan Jakarta," katanya.
Baca juga: Polisi temukan puluhan kilogram sabu di pusat belanja
Saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian penyuplai sabu-sabu, EF melawan dan mencoba kabur sehingga penyidik terpaksa menembak EF.
"Pada saat dibawa ke rumah sakit, nyawa EF tidak tertolong," katanya.
Eko mengatakan, pada akhir tahun 2019 peredaran narkoba cukup marak, khususnya di Jakarta.
"Ini (barang bukti) semuanya (sabu-sabu 158 kg), akan diedarkan di Jakarta menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Untuk itu, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi akan melakukan pencegahan.
"Kami sudah ada program tiap akhir tahun bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi. Sepanjang pelaku ditangkap di Indonesia maka akan gunakan hukum positif di Indonesia," katanya.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita sebanyak 158 kg," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Senin.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi warga. Setelah dua bulan penyelidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka EF (41) di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (29/11).
Saat menangkap EF, tim penyidik menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kg yang disimpan di kendaraan Honda Mobilio nopol B 1069 CMQ.
Baca juga: Bareskrim Polri sita 38 kg sabu Malaysia yang diselundupkan via laut
Di hari yang sama, penyidik menemukan paket sabu-sabu seberat 118 kg di rumah kontrakan EF yang berlokasi di Perumahan Griya Alam Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor.
Selanjutnya tim menemukan paket sabu-sabu 25 kg dalam sebuah kardus yang disimpan di kendaraan Daihatsu Grandmax nopol B 1509 FRP di Jalan Baru Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Bogor.
Dalam kasus ini, jaringan EF dikendalikan oleh AC (38), seorang warga negara Nigeria yang merupakan napi kasus narkoba.
"Modusnya, AC memesan sabu-sabu ke seseorang inisial TN di Nigeria. Lalu AC menyuruh EF untuk mengambil paket sabu-sabu di Bekasi, kemudian disimpan di Sentul, Bogor dan diedarkan oleh EF ke Bogor dan Jakarta," katanya.
Baca juga: Polisi temukan puluhan kilogram sabu di pusat belanja
Saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian penyuplai sabu-sabu, EF melawan dan mencoba kabur sehingga penyidik terpaksa menembak EF.
"Pada saat dibawa ke rumah sakit, nyawa EF tidak tertolong," katanya.
Eko mengatakan, pada akhir tahun 2019 peredaran narkoba cukup marak, khususnya di Jakarta.
"Ini (barang bukti) semuanya (sabu-sabu 158 kg), akan diedarkan di Jakarta menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Untuk itu, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi akan melakukan pencegahan.
"Kami sudah ada program tiap akhir tahun bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi. Sepanjang pelaku ditangkap di Indonesia maka akan gunakan hukum positif di Indonesia," katanya.