Jakarta (ANTARA) - Polres Mandailing Natal menemukan tujuh hektare ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat. Setelah penemuan ladang ganja itu, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Indonesia mengerahkan tim ke lokasi pada Kamis (21/11), untuk membantu Polres Mandailing Natal menangani kasus ini.
"Tim Dirnarkoba Kepolisian Indonesia dan Dirnarkoba Polda Sumatera Utara tiba di lokasi, membantu Polres Mandailing Natal untuk menangani penemuan ladang ganja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto, saat dihubungi, Sabtu.
Baca juga: Polres Tanggamus tangkap kembali pengurus ladang ganja
Kemudian tim gabungan memusnahkan dengan membakar ladang ganja yang terdiri dari lima lokasi itu, dengan total 420.000 batang pohon ganja.
Lokasi pertama ladang ganja seluas satu hektare dengan 60.000 pohon ganja. Lokasi kedua yakni ladang ganja dua hektare dengan 120.000 pohon ganja. Lokasi ketiga memiliki luas dua hektare ditanami 120.000 pohon ganja. Lokasi keempat, luasnya satu hektare dengan jumlah 60.000 pohon ganja.
Baca juga: Polresta Tanggamus temukan 2 ha ladang ganja
Lokasi kelima luasannya satu hektare ditanami 60.000 pohon ganja.
Tujuh hektare ladang ganja ditemukan polisi di Pegunungan Tor Sihite
"Tim Dirnarkoba Kepolisian Indonesia dan Dirnarkoba Polda Sumatera Utara tiba di lokasi, membantu Polres Mandailing Natal untuk menangani penemuan ladang ganja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Po