Metro (ANTARA) - Upah Minimum Kota (UMK) Metro tahun 2020 diusulkan sebesar Rp2.433.381 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp2.242.540.
"Ada kenaikan sekitar Rp190.840 dibanding tahun lalu. Ini sudah kita kirim dan tinggal menunggu persetujuan wali kota dan disahkan oleh gubernur," kata Kepala Disnakertrans Metro, Rakhmat Z. Sesunan, Kamis.
Dikatakannya, meskipun nanti sudah ditetapkan, tidak semua pekerja akan mendapatkan gaji sesuai UMK tersebut. Pasalnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan gaji yang diberikan bisa sesuai kesepakatan dan perjanjian antara perusahaan dan pekerja.
"Setelah perjanjian dan kesepakatan itu baru peraturan perundang-undangan. Tapi kita tetap minta kepada perusahaan kalaupun sudah maju ya memberikan kewajiban sesuai dengan UMK dan jaminan asuransi kerja," katanya.
Terlebih, lanjut Rakhmat, beberapa perusahaan di Kota Metro masih berskala kecil dan belum mampu membayar upah sesuai UMK.
"Nah ini juga yang menjadi permasalahan kita. Karena banyak perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK, apa harus melakukan PHK. Tapi kalau ada PHK ya harus mengacu pada UMK," paparnya.
Selain UMK, pemerintah juga mendorong agar perusahaan di Kota Metro untuk memberikan asuransi kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan ataupun asuransi yang lain.
Ia menambahkan, pihaknya juga sering mensosialisasikan UU Ketenagakerjaan kepada perusahaan dan pekerja di Kota Metro, hal ini agar keduanya memahami hak dan kewajiban masing-masing.
"Kemudian kalau ada permasalahan antara perusahaan dan pekerja ya langsung kita mediasi. Dalam setahun itu tiga sampai empat permasalahan. Biasanya permasalahannya itu keduanya belum memahami hak dan kewajiban masing-masing," tambahnya.