Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, menghukum dua anggota TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z, akibat postingan nyinyir istri mereka terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.

Andika di RSPAD, Jakarta, Jumat, mengatakan ia telah mencopot Kolonel HS dari jabatannya sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Begitu pula dengan Sersan Dua Z, yang dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.

"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya..

Baca juga: Jenderal (Purn) Subagyo: Wiranto belum dipindahkan ke kamar inap

Jenderal Andika mengatakan pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri dari anggota TNI tersebut di sosial media.

Karena itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Adapun istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan itu dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili di peradilan umum, katanya.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

Menurut Andika berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut.

Baca juga: Menurut Polri, Abu Rara tak spesifik hendak serang Menkopolhukam Wiranto


Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024