Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan, Tarmiadi (42), mengucapkan syukur saat ke luar ruang sidang usai mendengar tuntutan jaksa dengan hukuman selama 20 tahun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

"Alhamdulillah ya Allah, alhamdulillah ya Allah," katanya sembari mengusap wajahnya ke luar ruang sidang, Selasa.

Tarmiadi mengucapkan syukur lantaran dirinya terbebas dari hukuman mati. Pada dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Edman Putra Nuzula telah mendakwa terdakwa dengan pasal pasal 340, 338, dan 351.

Perbuatan itu terjadi pada Kamis tanggal 18 April 2019, saat itu terdakwa bersama istrinya sedang dalam proses perceraian. Kemudian terdakwa menghampiri istrinya dengan tujuan untuk mengambil handphone miliknya yang sedang dipinjam oleh salah satu anaknya, Eti Suryati.

Saat datang, terdakwa bertemu dengan bibi dari istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berbincang di ruang tamu sambil menunggu istrinya keluar.

Tidak lama kemudian, istrinya keluar dan membahas soal nafkah kepada terdakwa bahwa tidak usah ikut campur urusannya lagi lantaran selama ini tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.

Saat membahas soal nafkah itu, kemudian keduanya terlibat pertengkaran dan tidak lama kemudian terdakwa pulang ke rumahnya.

"Terdakwa kembali lagi sambil membawa pisau merek Garpu sepanjang 20 sentimeter. Terdakwa saat itu bertemu kekasih dari istrinya, NN yang baru sampai ke rumah istrinya," kata jaksa.

Menurut JPU, terdakwa sempat menanyakan kepada NN apakah benar-benar menyukainya. Jika memang menyukai, terdakwa meminta kepada NN agar menikahinya dan jangan menyakitinya.

Saat mengatakan jangan menyakiti NN, terdakwa sempat mengancam akan membunuhnya. Bahkan terdakwa mengatakan apakah ingin dibunuh sekarang.

"Terdakwa yang sudah emosi menusukkan pisau yang ia bawa dari rumahnya ke bagian dada NN. Istrinya sempat berteriak minta tolong. Kemudian membawanya ke rumah sakit, namun kekasih dari istri terdakwa tidak bisa diselamatkan," kata dia.

Pewarta : Damiri
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024